SUMEDANGKLIK – Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di Pangalengan Kabupaten Bandung akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Oknum guru berinisial SN (39) telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual pada anak-anak yang berusia antara 10 hingga 11 tahunan.
Oknum guru tersebut ditangkap atas laporan dari salah satu korban yang mengalami pelecehan seksual pada 1 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Kolaborasi Ayam Dengan Telur, Menu Buka Puasa Sederhana Tapi Istimewa
"Dari hasil pengakuan, tersangka ini pada 1996 pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 18 April 2022.
Kejadian pelecehan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, namun menurut Kusworo, tidak ada korban yang berani melaporkannya, baru pada tanggal 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang berani melaporkan.
"Dari situ kami lakukan pendalaman. Dari informasi tersangka, modusnya ketika ada muridnya selesai belajar dengannya namun sudah terlalu larut, diajak untuk menginap di rumah tersangka. Dan malam harinya dilakukan pelecehan seksual tersebut," paparnya.
Baca Juga: Cara Membuat Camilan Sederhana Martabak Telur Untuk Buka Puasa Keluarga
Tersangka SN melakukan pelecehan seksual dengan modus berpura-pura mengantar korban pulang ke rumahnya usai muridnya tersebut belajar.