SUMEDANGKLIK – Dugaan penipuan berkedok investasi kembali terjadi. Kali ini, penyidik Bareskrim Polri kembali menerima laporan kasus dugaan penipuan robot trading Millionaire Prime.
Saat ini, 114 korban dari Millionaire Prime yang melaporkan perkara tersebut. Para korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp31,6 miliar.
"LQ Indonesia Law Firm (kuasa hukum korban, red) telah ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime," tutur kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari PMJ News, Jumat 15 April 2022.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Robot Trading Viral Blast, 1 Orang Masuk DPO
"Yang diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian para korban ada sekitar Rp 30,6 miliar," ujarnya menambahkan.
Adapun laporan tersebut teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan sudah diterima pada tanggal 14 April 2022.
Menurut Martha, terlapor itu yaitu dua perusahaan, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.
Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).