Sementara itu, lanjut Asep, F tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran tidak ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum dari F.
"Kepada oknum berinisial F, karena belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan, kami serahkan kepada BPK provinsi Jawa Barat untuk pembinaan selanjutnya," kata Asep.
Baca Juga: Tak Perlu Repot, Gunakan Bahan Alami Ini Sebagai Cara Menghilangkan Flek Hitam
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu tim penyidik kejaksaan menemukan pula adanya barang bukti uang senilai Rp 350 juta yang diamankan petugas.
Namun, kata Asep, setelah dilakukan proses penghitungan, total uang yang diamankan adalah senilai Rp351 juta.
Kini, barang bukti itu dipastikan telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan lebih lanjut.
Asep menambahkan, perkara itu masih dalam tahapan pemeriksaan awal. Ditegaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tindak pemerasan tersebut.
"Kami sampaikan juga, bahwa ini merupakan perbuatan oknum. Perilaku menyimpang dari oknum dan tidak ada kaitan dengan institusi di mana mereka bekerja," ujar dia.
Sebelumnya, dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu diamankan penyidik saat berada di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi.