Dua Afiliator Trading EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Penipuan dan Pencucian Uang Investor

- 10 Maret 2022, 20:15 WIB
Dua afiliator trading H dan R dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan pecucian uang trading yang menggondol uang investor miliaran rupiah di aplikasi EA Copet.
Dua afiliator trading H dan R dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan pecucian uang trading yang menggondol uang investor miliaran rupiah di aplikasi EA Copet. /PIXABAY/ Pexels

Dirinya mengatakan, platform trading EA Copet sudah mulai sejak Mei 2021.

Adapun korbannya, kata Charlie Wijaya, merupakan para trader dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Selain Bisa Menurunkan Berat Badan, Ini 5 Alasan Kamu Harus Meminum Air Lemon Setiap Hari

kata Charlie Wijaya, diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Oleh karenanya, dirinya berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

"Saya berharap ada atensi dari kepolisian, jangan sampai ada masyarakat yang rugi, saya memhon ada atensi dari Polri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang rugi dari investasi bodong ini," ucapnya.

Baca Juga: Trader Quotex Doni Salmanan Diseret ke Bareskrim Polri, Ternyata Ini Sumber Kekayaannya Bisa Sawer Uang

Sementara itu salah satu korban, Andre Pramuki mengatakan, dirinya bergabung dalam platform trading ini sejak tahun lalu. Ia pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu.

Dirinya menceritakan, uang member mulai tidak bisa ditarik sekitar Januari 2022 dengan alasan maintenance web.

Hingga akhirnya, tambah Andre Pramuki, investasi tersebut dibuat loss atau itilah dalam bahasa trading yakni margin call.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah