Doni Salmanan Ditahan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Menantinya

- 9 Maret 2022, 08:38 WIB
Doni Salmanan ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option.
Doni Salmanan ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option. /Twitter @polritvradio

SUMEDANGKLIK – Doni Salmanan ditahan di Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option pada aplikasi Quotex.

Doni Salmanan datang ke Mabes Polri pada hari Selasa 8 Maret 2022 siang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan gelar perkara oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dikutip dari PMJ News, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Doni Salaman langsung ditahan pada malam hari usai pemeriksaan.

Baca Juga: Afiliator Binay Option Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Trading

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Dikatakan Ramadhan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Baca Juga: Trader Quotex Doni Salmanan Diseret ke Bareskrim Polri, Ternyata Ini Sumber Kekayaannya Bisa Sawer Uang

Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Verawati Azzahra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah