Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Bertato di Arcamanik. Motif Tersangka Lantaran Cemburu

- 8 Maret 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk tersangka dalam kasus pembunuhan wanita bertato di Arcamanik Kota Bandung. Motif tersangka karena pelaku cemburu kepada korban.
Ilustrasi pembunuhan. Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk tersangka dalam kasus pembunuhan wanita bertato di Arcamanik Kota Bandung. Motif tersangka karena pelaku cemburu kepada korban. /Pixabay/Gerd Altmann

SUMEDANGKLIK – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita bertato yang sempat menggegerkan warga di Arcamanik, beberapa waktu lalu.

Diketahui, korban bernama Risna berusia 21 tahun yang merupakan warga Cileunyi Wetan.

Dua tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ini berinisial DG dan DP. Salah satu tersangka ketahui merupakan pacar korban.

Baca Juga: KM Barokah SN Berhasil Ditemukan di Perairan Karawang. Kondisi Awak Kapal Aman dan Selamat

"Pengakuan dua tersangka ini, mereka mengenal korban. Bahkan salah seorang tersangka ini, pacar korban," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Selasa 8 Maret 2022.

Dari pengakuan tersangka, kedua tersangka ini hendak menyelesaikan masalah antara korban dengan salah satu tersangka di salah satu hotel di Kota Bandung bersama korban.

Sebab, lanjut Kapolrestabes, antara korban dan tersangka sebelumnya terlibat cekcok.

"Dari situlah, kemudian terjadi dugaan pembunuhan di hotel tersebut. Korban kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dengan cara diapit oleh kedua tersangka ini yang kemudian mayat korban dibuang ke semak-semak," tutur Kapolrestabes.

Baca Juga: Trader Quotex Doni Salmanan Diseret ke Bareskrim Polri, Ternyata Ini Sumber Kekayaannya Bisa Sawer Uang

Kapolrestabes memastikan, terus mengungkap motif yang dilakukan kedua tersangka ini.

"Sejauh ini, motif tersangka menghilangkan nyawa korban diduga adalah cemburu. Korban dan tersangka sempat cekcok di rumah tersangka. Mereka sepakat menyelesaikan permasalahannya di hotel tersebut," ujar dia.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan, lanjut Kapolrestabes, diduga tersangka ini melakukan pembunuhan berencana. Atas tindakannya, tersangka saat ini harus mendekam di balik jeruji Polrestabes Bandung.

"Kami jerat dengan pasal 340 KUHP," ucap dia.

Baca Juga: Empat Orang Tewas Terpanggang Api saat Kebakaran Melanda Ruko di Muara Rapak Balikpapan

Dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, diamankan barang bukti berupa pakaian, tas, handphone yang merupakan milik korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu ikat pinggang yang diduga digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Sebelumnya, warga Arcamanik di Jalan Cisaranten Kulon III, Kota Bandung, digegerkan dengan penemuan mayat wanita bertato. 

Baca Juga: Danar Widianto Kembali Memukau Di Gala Live Show 6 X Factor Indonesia, Ini Lirik Lagu Kota Yang Dibawakannya

Penemuan mayat wanita itu ditemukan warga pada Kamis, 3 Maret 2022 sekitar pukul 6.30 WIB. Polisi yang datang ke lokasi kejadian menemukan luka di bagian kaki dan leher jenazah tersebut. ***

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah