AK melakukan dugaan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.
Di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jawa Barat dengan cara diusulkan dari Kemenag kabupaten/kota di Jawa Barat ke Kanwil Kemenag Jawa Barat.
Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jawa Barat, diarahkan pengurus KKMI kabupaten, kota dan, provinsi menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback.
Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420. Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.***