Penyidik Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Ekspor CPO

17 Mei 2022, 07:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tim penyidik Kejagung saat ini memperpanjang masa penahanan kepada para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. /kejaksaan.go.id

SUMEDANGKLIK –  Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penanganan para tersangka dalam dugaan korupsi pemberian ekspor CPO atau minyak goreng.

Tujuan memperpanjang masa penahanan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kasus yang juga turut menyeret oknum salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Berikut Data Vaksinasi di Indonesia dan Jumlah Kasus Covid-19

Selain itu, lanjut Burhanuddin, penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi.

Pernyataan tersebut dilontarkan Burhanuddin menanggapi hasil survei nasional yang digelar pada 5 hingga 10 Mei 2022.

Dalam survei itu 62,3 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsio dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Baca Juga: Angin Kencang Sapu Wilayah Serang Banten, 34 Rumah Warga Rusak

Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ungkap Burhanuddin.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung. Dia memastikan pihaknya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Baca Juga: Selain Untuk Diet, Inilah Ragam Manfaat Mengonsumsi Beras Merah Untuk Kesehatan

Burhanuddin menegaskan, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO ini pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 tersebut, masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurut Burhanuddin, penyidik juga secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli, dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

"Penanganan kasus terkait hajat hidup orang banyak berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI," ucap Jaksa Agung.

Baca Juga: 6 Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Pangandaran Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW. 

Selanjutnya, tiga orang lainnya yakni tersangka inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, STA (selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), dan PTS (selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas). ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler