SUMEDANGKLIK – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menetapkan AMR sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Rabu kemarin.
AMR adalah oknum pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep Nana Mulyana menjelaskan, dalam operasi penegakan hukum tersebut, terdapat dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diamankan. Dua oknum pegawai itu berinisial AMR dan F.
Baca Juga: Dua Oknum Pegawai BPK Jawa Barat Diamankan di Bekasi, Penyidik Temukan Bukti Ini di Kamar Mereka
Keduanya diciduk tim penyidik kejaksaan dari Kejari Bekasi dan Kejati Jawa Barat di kantor BKAD Kabupaten Bekasi.
Namun, lanjut Asep, setelah pihaknya mendalami penyidikan terhadap dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu, penyidik menetapkan AMR sebagai tersangka.
Sedangkan F, diserahkan kembali ke BPK Perwakilan Jawa Barat untuk dilakukan pembinaan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka ya karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Asep Nana Mulyana di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis 31 Maret 2022.
Sementara itu, lanjut Asep, F tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran tidak ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum dari F.
"Kepada oknum berinisial F, karena belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan, kami serahkan kepada BPK provinsi Jawa Barat untuk pembinaan selanjutnya," kata Asep.
Baca Juga: Tak Perlu Repot, Gunakan Bahan Alami Ini Sebagai Cara Menghilangkan Flek Hitam
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu tim penyidik kejaksaan menemukan pula adanya barang bukti uang senilai Rp 350 juta yang diamankan petugas.
Namun, kata Asep, setelah dilakukan proses penghitungan, total uang yang diamankan adalah senilai Rp351 juta.
Kini, barang bukti itu dipastikan telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan lebih lanjut.
Asep menambahkan, perkara itu masih dalam tahapan pemeriksaan awal. Ditegaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tindak pemerasan tersebut.
"Kami sampaikan juga, bahwa ini merupakan perbuatan oknum. Perilaku menyimpang dari oknum dan tidak ada kaitan dengan institusi di mana mereka bekerja," ujar dia.
Sebelumnya, dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu diamankan penyidik saat berada di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi.
Diduga, dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Tidak hanya mengamankan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, penyidik juga turut mengamankan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah yang disimpan di dalam tas ransel di salah satu kamar apartemen tempat dua oknum itu menginap. ***