Seorang Pengacara Laporkan Video Gisel ke Polisi
Tidak lama setelah videonya tersebar, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar dan pemain dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selain Pitra, ada juga pengacara bernama Febriyanto Dunggioi yang turut melaporkan kasus tersebut dan meminta agar yang bersangkutan segera ditangkap karena telah melanggar UU Pornografi dan UU ITE terkait larangan asusila.
Penyebar Video Ditangkap
Pada tanggal 13 November 2020, dua orang pelaku yang menyebarkan video tersebut ditangkap di wilayah Tangerang, Depok.
Ponsel Gisel Hilang
Menurut keterangan dari Hotman Paris, bahwa Gisel sempat mengakui bahwa ponselnya diberikan ke manajer pribadinya, namun terkait video tersebut telah ia hapus.
“Menurut pengakuan Gisel, ponsel itu dikasih tiga tahun lalu ke manajernya dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol,” ujar Hotman.
Baca Juga: Kritisi Menag Yaqut Cholil, Fadli Zon: Lain Kali Jangan Gegabah Berbicara
Diperiksa Sebagai Saksi