Pro Kontra Status Tersangka Gisel dan MYD, Pantaskah Diancam 12 Tahun Penjara?

- 29 Desember 2020, 21:38 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

PR SUMEDANG - Setelah mengakui pemeran wanita dalam video syur itu adalah dirinya, Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus pada Selasa 29 Desember 2020.

Dalam pengakuannya, Gisel dan teman lelakinya berinisial MYD merekam video 19 detik yang viral di media sosial beberapa waktu lalu itu di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

Baca Juga: ICJR Tidak Setuju Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur: Penyidik, Ini Harusnya Dilindungi

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila tersebut.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, yang dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Antara.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," tambahnya.

Baca Juga: Minta Al-Fatihah dari Warganet untuk Syekh Ali Jaber, Ustaz Yusuf Mansur: Makin Panjang Covidnya

Banyak yang beranggapan bahwa seharusnya yang menjadi tersangka adalah si penyebar video atau si peretas privasi yang bersangkutan, dan Gisel dalam kasus ini seharusnya menjadi korban.

Tak ayal, ancaman hukuman itupun mendapat beragam tanggapan dari pengguna Twitter, seperti yang dicuitkan Cania Citta lewat akun Twitter pribadinya @Cittairlanie.

"Gue pribadi gak setuju dengan substansi hukumnya. Seharusnya yang dihukum adalah pihak pembobol privasi yang mencuri dan menyebarkan informasi privat orang lain tanpa izin, bukan pihak yang privasinya dibobol," cuit Cania.

Baca Juga: Setelah Aa Gym, Kini Giliran Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Yusuf Mansyur Bocorkan Penyebab!

Sedangkan yang lain beranggapan bahwa ancaman hukuman itu didapat karena Gisel yang lalai menjaga privasi dia yang berakibat bocor ke publik.

"Sebenarnya si pembuat pornografi (utk keperluan pribadi) ini ga kena pelanggaran di UU kita kecuali kalau produk pornografi tersebut tersebar ke umum.

Salahnya GA bukan karena membuatnya utk keperluan pribadi tapi dianggap lalai sehingga mengakibatkan tersebarnya video tsb," cuit akun @A_Be_Pe

Baca Juga: Curi Atensi Publik Usai Temani Cristiano Ronaldo, Intip Profil Lengkap Georgina Rodriguez

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat hasil forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x