Selama proses penyelidikan, Gisel telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 17 November 2020 dan 23 Desember 2020.
Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Dari hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya Gisel ditetapkan menjadi tersangka bersama Nobu pada hari Selasa, 29 Desember 2020.
Penetapan tersebut didasarkan pada pengakuan Gisel dan Nobu yang membenarkan bahwa benar mereka yang ada dalam video tersebut.
Terjerat Pasal UU Pornografi
Mengenai kasus ini, Gisel dan Nobu terjerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun. ***