Terungkap! Gisel Membuat Video Syur dengan Status Masih Istri Sah Gading Marten

- 29 Desember 2020, 15:38 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram/@gisel_la

PR SUMEDANG – Gisella Anastasia, seorang artis yang memulai karirnya di salahsatu pencarian bakat menyanyi kini berstatus tersangka karena dirinya terbukti menjadi pemeran di sebuah video asusila yang telah beredar luas di media sosial.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa video ini dibuat pada tahun 2017.

“Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017,” ujar Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Syur, Polisi Ungkap Bukti Lain dari Kasus Gisel

Diketahui bahwa pada tahun 2017, Gisel masih berstatus istri sah Gading Marten karena keduanya resmi bercerai pada tanggal 23 Januari 2019.

Gisel mengaku bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan.

Dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Syur 19 Detik

Mereka terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara sesuai yang tercantum pada pasal 29 yang berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah