Mendag Minta TikTok Shop Segera Mengurus Izin Perdagangan Elektronik

- 28 September 2023, 23:52 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat konferensi pers tentang Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu 27 September 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat konferensi pers tentang Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu 27 September 2023. /Dokumen Kementerian Perdagangan

SUMEDANG BAGUS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan peringatan keras kepada TikTok Shop, platform perdagangan elektronik yang aktif di media sosial TikTok. Menurut Mendag Zulkifli, TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform media sosial tersebut.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa TikTok Shop harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik jika ingin terus melakukan transaksi di platformnya. Setelah masa tujuh hari berakhir, TikTok Shop tidak diizinkan untuk beroperasi lagi tanpa izin perdagangan elektronik yang sah.

Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Telah Diamankan Polisi

Mendag juga membedakan antara social commerce dan e-commerce dalam penggunaan TikTok. Ia menyatakan bahwa TikTok Shop dapat digunakan untuk promosi dan iklan, namun untuk aktivitas berjualan, perusahaan harus mematuhi peraturan perdagangan elektronik.

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Dear Pecinta Hewan, Kunjungi Fashion Show Kucing di Bandung 8 Oktober Nanti, Yuk!

Mendag Zulkifli menekankan bahwa TikTok Shop hanya diizinkan untuk melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karena itu, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan yang sesuai dengan regulasi perdagangan elektronik yang berlaku.

Dalam mengambil langkah ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa setiap aktor di bidang perdagangan elektronik beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada konsumen. TikTok Shop dan platform sejenis lainnya harus mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas pasar perdagangan elektronik di Indonesia.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah