1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman
2. Datang ke kantor polisi terdekat
3. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK
4. Membuat laporan polisi, bila ancaman teror melanggar peraturan dan Undang-Undang.
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman
2. Datang ke kantor polisi terdekat
3. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK
4. Membuat laporan polisi, bila ancaman teror melanggar peraturan dan Undang-Undang.
Editor: Helmi Surya