UPTD Metrologi Sumedang Awasi Alat Ukur di SPBU Menjelang Mudik Lebaran

- 23 Maret 2024, 20:18 WIB
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang telah melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang telah melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU). /FOTO: sumedangkab.go.id

SUMEDANG BAGUS - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang telah melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

Menurut Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang, Rini Komala, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan pengawasan ini, UPTD Metrologi bekerjasama dengan Tim Pengawas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI. "Pengawasan ini juga dilakukan sebagai langkah persiapan menghadapi arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H," tambah Rini pada Jumat, 22 Maret 2024.

Rini menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap empat SPBU yang berada di jalur mudik Idul Fitri, yaitu SPBU Tanjungsari (Ciromed), SPBU Tanjungsari (Pasar), SPBU Alamsari, dan SPBU Simpang Pamulihan. "Hasil pemeriksaan menggunakan bejana ukur menunjukkan bahwa alat ukur di keempat SPBU tersebut dalam kondisi baik," jelasnya.***

 
 

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x