Bupati mengatakan, setiap tahun Kemendagri mengeluarkan kebijakan pengawasan tahunan, dimana kebijakan tersebut harus menjadi landasan bagi Pemkab dalam memberikan penugasan kepada Inspektorat sebagai perangkat daerah dengan Tugas dan fungsi pengawasan.
"Tusi tersebut dijabarkan Inspektorat dalam Perrncanaan Kegiatan Pengawasan Tahunan yang merupakan turunan dari Renja Inspektorat," ujarnya.
Perencanaan Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dilaksanakan Inspektorat menurut Bupati tidak terlepas dari profil risiko yang disampaikan perangkat daerah sebagai objek pemeriksaan.
"Sehingga fungsi pengawasan menjadi salah satu fungsi yang mendukung terhadap pencapaian target kinerja perangkat daerah dimana ujungnya mendukung pencapaian target daerah yang ada dalam RPJMD," terangnya.***