SUMEDANGKLIK – Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang mengajukan supervisi penjelasan hukum ke Kejaksaan Negeri Sumedang terkait beberapa permasalahan hukum yang terjadi.
Kepala Desa Pakualam, Sofian Iskandar saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Maret 2022 mengatakan, beberapa permasalahan hukum yang saat in dihadapi di antaranya mengenai penyelesaian hukum terkait pembayaran pematangan lahan relokasi warga di Blok Hakulah dan Blok Pamupukan pada tahun 2015.
Sebab, lanjut Sofian, hingga saat ini masyarakat belum menerima pembayaran pematangan tersebut dari PT Trisandi Putra Pratama.
Baca Juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Jelaskan Terkait Uang Rp 1 Miliar yang Dititipkan ke Temannya
Selain itu, lanjut Sofian, permasalahan hukum lainnya yaitu mengenai penyelesaian perselisihan pengelolaan venue wisata yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang berlokasi di Desa Pakualam.
“Meliputi gedung kuliner, lahan take-off dan landing paralayang, serta forest walk,” ungkap dia.
Pada intinya, lanjut Sofian, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengklaim sudah melimpahkan pengelolaan kepada BUMD PT. Kampung Makmur. Sedangkan Pemerintah Desa Pakualam, lanjut Sofian, mengajukan pengelolaannya oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sumedang," tuturnya.
Selain itu, masih dikatakan Sofian, dalam permohonan pengajuan supervisi ke Kejari Sumedang itu juga mengenai penyelesaian perselisihan batas wilayah aset Desa Pakualam dengan Desa Karangpakuan.