Pilar kedua, yaitu Perekrutan oleh Sekolah. Pihak sekolah akan memiliki kewenangan untuk merekrut guru ASN PPPK melalui Marketplace Guru sesuai dengan formasi yang tersedia. Setelah direkrut oleh sekolah, calon guru tersebut akan secara otomatis diangkat sebagai ASN PPPK. Selain itu, sekolah juga akan bertanggung jawab untuk mengurus anggaran gaji dan tunjangan guru ASN, yang sebelumnya diurus oleh pemerintah daerah. Hal ini akan dilakukan dengan menggunakan sistem pembelanjaan sekolah.
Pilar ketiga, yaitu Penempatan pada Formasi Kurang Peminat, pemerintah pusat dan daerah akan memberikan beasiswa PPG Prajabatan dengan ikatan dinas kepada para calon guru. Apabila proses ikatan dinas tidak diselesaikan, peserta akan dikenai sanksi. Tujuan dari ini adalah untuk menarik minat guru agar mau mengajar pada formasi yang kurang diminati.
Setelah menyelesaikan beasiswa ikatan dinas, mahasiswa PPG Prajabatan akan ditempatkan di formasi yang kurang diminati selama minimal tiga tahun. Pemerintah juga berjanji memberikan tambahan intensif kepada guru-guru di daerah tertentu, seperti kenaikan pangkat lebih cepat atau prioritas dalam marketplace untuk posisi selanjutnya setelah ikatan dinas selesai.
Baca Juga: Capaian Sub PIN Polio Kabupaten Sumedang 92,95 Persen
Selain itu, untuk mendukung implementasi ketiga pilar tersebut, pemerintah akan menerapkan Rencana Pengembangan Personel (RPP) Manajemen ASN, DAU (Dana Alokasi Umum) Specific Grant, dan mempercepat pengembangan Marketplace Guru.
Semua langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi oleh guru honorer di Indonesia dan membantu mereka untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian status sebagai guru ASN PPPK.***