LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi SImpanan Rupiah

- 26 Mei 2023, 14:20 WIB
Konferensi Pers Penetapan TBP simpanan LPS
Konferensi Pers Penetapan TBP simpanan LPS /Humas LPS

SUMEDANG BAGUS -- Terungkap dalam Konferensi Pers Jumat 26 Mei 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengevaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Mei 2023.

LPS pun menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR tetap sebesar 4,25 persen di bank umum serta 6,75 persen di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sedangkan TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan LPS sebesar 2,25 persen.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, KOSTRAD Dan PTPN VIII Lakukan Penandatanganan Adendum Dan Perjanjian Kerja Sama

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, ketiga jenis TBP tersebut berlaku untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023.

Purbaya pun mengungkapkan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal, diantaranya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, serta upaya menjaga stabilitas keuangan.

Selain itu, penetapan TBP simpanan pun untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta untuk mensinergikan kebijakan lintas otoritas dan mengantisipasi resiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi.

Baca Juga: KCIC: Pengujian Laju Kereta Cepat Ditingkatkan Secara Bertahap

Halaman:

Editor: Budi Hartati

Sumber: LPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x