Pendaftaran PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftarnya Supaya Lolos

- 20 Januari 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. //ANTARA/Adeng Bustomi/

PR SUMEDANG – Setelah melakukan sosialisasi dan koordinasi akhirnya rencana pemerintah tentang program Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bakal terealisasi.

Program PPPK 2021 merupakan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerangkan tentang rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Soal Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII, Refly Harun: Bukan Bidangnya, Bisa Tidak Produktif

Nadiem Makarim mengatakan bahwa rekrutmen guru P3K ini adalah salah satu program terbesar dengan kapasitas yang diangkat sampai dengan 1 juta.

“Rekrutmen guru P3K adalah salah satu program terbesar yang akan kita lakukan. Seperti kita sebut kemarin, kita sudah mencukupi kapasitas sampai dengan 1 juta, tapi yang akan diangkat menjadi P3K untuk semua guru honorer itu adalah yang lulus tes,” ujarnya

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan jika yang lulus tesnya 1 juta tentunya 1 juta yang diangkat, tetapi kalau yang lulus hanya 200 ribu, maka yang 200 ribu itu yang akan diangkat.

“Bahwa walaupun kapasitasnya 1 juta, kalau yang lulus tes 1 juta, berarti 1 juta yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 200 ribu, 200 ribu yang akan diangkat,” ujarnya.

Baca Juga: Bergabung dengan AC Milan, Mario Mandzukic akan Pakai Nomor Punggung 9 yang Penuh Kutukan

Agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, berikut cara atau tahapan alur seleksi PPPK yang harus dilalui peserta. Walaupun tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x