Di antara sejumlah pihak yang akan diperiksa oleh penyidik Polri yaitu sang pemilik acara, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq telah menyelenggarakan acara nikahan putrinya disertai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, Petamburan Jakarta Pusat, Sabtu malam, 14 November 2020.
Baca Juga: Makna Kampanye ‘Ayo Belanja’ di Masa Resesi, Sandiaga Uno: Prasyarat Bangkitnya Ekonomi
Dilansir dari Antara, acara tersebut dihadiri oleh sekira 7.000 orang, yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa di markas besar Front Pembela Islam (FPI).
Kerumunan massa itu dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, terlebih DKI Jakarta sedang menerapkan PSBB transisi.
Adanya kerumunan massa dalam jumlah yang besar dikhawatirkan akan memicu timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kapolri Mencopot Jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Terkait Protokol Kesehatan
Selain sang pemilik hajat, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Satpam atau Linmas, Lurah, Camat setempat, serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Beberapa tamu undangan, petugas KUA yang terlibat, Satgas Covid-19, bahkan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta pun akan dimintai keterangan.***