Hore Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Sudah Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening!

- 13 November 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR SUMEDANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan, hari ini pemerintah mulai menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah Kemnaker pada laman Instagramnya, Jumat, 13 November 2020.

Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa termin kedua merupakan penyaluran BSU untuk periode November dan Desember bagi penerima BSU termin pertama.

Ia menjelaskan, mekanisme penyalurannya sama seperti termin pertama, dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Akui Matikan Mikrofon saat Rapat Omnibus Law, Puan Maharani: DPR Punya Aturan!

“Sebelum BSU termin kedua disalurkan, kami telah melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK,” ujar Ida Fauziyah.

Berdasarkan evaluasi, Ida Fauziyah menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di DJP.

“Oleh karena itu setelah penyaluran BSU termin pertama selesai sekitar dua minggu yang lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data,” tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Masih Maraknya Perburuan Gading Gajah, Dianggap Hama Oleh Beberapa Orang

Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil pemadanan data yang sudah ia terima pada Jumat lalu.

“Dan (hasil pemadanan data itu) dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin kedua hari ini,” tutur Ida menambahkan.

Untuk memastikan BSU tepat sasaran, ia menyatakan, penyaluran BSU ini tetap mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah.

Baca Juga: Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Persyaratannya Berikut Ini

“Mereka yang berhak menerima subsidi gaji atau upah adalah yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Ida menyebutkan, persyaratannya yaitu:

-WNI;

-Pekerja penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020;

Baca Juga: Ramai Disebut Ditundanya Pencairan Subsidi Gaji Termin 2, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara

-Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta; dan

-Memiliki rekening yang aktif.

Selain itu, upaya yang dilakukan kemnaker untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, Ida Fauziyah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pekerja atau buruh yang mendapatkan program BSU ini.

Baca Juga: Kunjungan ke Megamendung Puncak, Ini Agenda Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

“Alhamdulillan program bantuan ini mendapat tanggapan yang sangat baik dari mereka karena BSU ini membantu pekerja atau buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Ida dalam video yang diunggah pada laman Instagram @kemnaker, Jumat, 13 November 2020, sekira pukul 13.00 WIB.

Pada caption unggahan @kemnaker juga dituliskan, Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya berupaya untuk mempercepat penyaluran BSU termin kedua dan memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran BSU termin kedua.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah