Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air, Henry Yosodiningrat Ungkit Kembali Kasus Lama

- 11 November 2020, 21:53 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

PR SUMEDANG - Kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Tanah Air selain disambut suka cita oleh para simpatisan dan beberapa tokoh nasional.

Namun bagi politikus PDIP Henry Yosodiningrat, kedatangan kembali HRS ke Indonesia membuatnya membangkitkan kembali kasus lama.

Setelah Habib Rizieq tiba di Tanah Air, Henry mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu! 5 Tips Membuat Anak Jadi Percaya Diri

Ia meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporanya terhadap HRS beberapa tahun silam.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, Hendry melaporkan HRS pada tahun 2017 silam terkait dari tudingan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) bahwa Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry.

Ditegaskan Henry bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun.

Baca Juga: Profil Lengkap Cha Eun Woo, Pemeran Lee Su Ho di Drama 'True Beauty'

"Tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," tambahnya.

Diketahui laporan yang dilayangkan Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kala itu terhenti prosesnya lantaran HRS tak memenuhi panggilan dari kepolisian.

"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Anti Drama, 6 Alasan Ini yang Buat Wanita Benci Hubungan Romantis

Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah