Pemprov DKI Jakarta Menetapkan Kebijakan Asimetris untuk UMP, Anies: Diharapkan Hadir Rasa

- 2 November 2020, 17:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/aniesbaswedan/

PR SUMEDANG – Dengan pertimbangan keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum pekerja (UMP) tahun 2021.

Adanya pandemi Covid-19 ini menyebabkan banyak kerugian yang terjadi pada beberapa sektor, sehingga hal ini membuat resah masyarakat serta para pengusaha.

Pandemi Covid-19 sangat berdampak negatif pada perekonomian, perusahaan, termasuk upah pekerja.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Bersama Sang Ibu di Rumahnya, Polisi Duga Kematian Park Ji Sun Karena Bunuh Diri

Namun, di sisi lain ada pula sektor usaha yang tumbuh positif.

Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548 bagi perusahan tidak terdampak pandemi, kenaikan UMP ini sebesar 3,27 persen dengan mempertimbangkan nilai PDB dan tingkat tingkat inflasi nasional sesuai PP NO 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Sementara bagi perusahaan yang terdampak negatif, tetap menggunakan UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Girlgroup KPop aespa dari Agensi SM Entertainment Akan Debut November Ini

Tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta Menetapkan Kebijakan UMP dengan pendekatan asimetris. Dengan kebijakan ini UMP asimetris ini maka diharapkan hadir rasa keadilan. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” ujar Anies Baswedan dalam cuitannya melalui Twitter pribadinya @aniesbaswedan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x