Ini Dia 11 Pelanggaran Berkendara Pada Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini Senin 4 Maret 2024

- 4 Maret 2024, 16:57 WIB
Hari ini sedang dilaksanakan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Korlantas POLRI dimulai  Senin 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.
Hari ini sedang dilaksanakan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Korlantas POLRI dimulai Senin 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024. /

SUMEDANG BAGUS - Hari ini sedang dilaksanakan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Korlantas POLRI dimulai  Senin 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.

Nantinya, para pelanggar akan dilakukan penilangan secara langsung maupun melalui ETLE. Tujuan diadakannya Operasi Keselamatan 2024 ini yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berkendara.

Selain itu, dengan adanya Operasi Keselamatan 2024 ini sebagai upaya untuk antisipasi agar meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan adanya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. 

Baca Juga: Hadiri Pemakaman Uu Rukmana, Bey Machmudin Ingatkan Pelestarian Budaya Sunda

Maka dari itu, para pengendara harus mematuhi peraturan laku lintas yang sudah dibuat oleh polisi lalu lintas agar perjalanan Anda berjalan dengan selamat.

Dalam Operasi Keselamatan 2024 ini ada 11 jenis pelanggaran yang harus ditetapkan penilangan antaranya:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara dibawah umur

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

Baca Juga: Manfaat Berlimpah! Kenali Lebih Jauh Soal Program Garansi Bebas Pengembalian Shopee

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Over dimension dan overload

9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia

Tema dari Operasi Keselamatan 2024 ini yakni "Keselamatan  Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju".

Oleh karena itu, para pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraannya serta menggunakan kelengkapan berkendara yang sudah SNI.

Demikian informasi mengenai 11 pelanggaran yang menjadi sasaran khusus dalam operasi keselamatan 2024 dimulai hari ini Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024.***
 

 
 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x