CEO TikTok Temui Luhut Binsar Pandjaitan

- 30 September 2023, 19:01 WIB
Logo TikTok Shop.
Logo TikTok Shop. /tiktok/FOTO: TikTok

SUMEDANG BAGUS - Pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang TikTok untuk berjualan sebagai social commerce melalui platform TikTok Shop. Keputusan ini diumumkan setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mulai berlaku pada Selasa (26/9).

CEO TikTok segera merespons pelarangan ini dengan mengadakan pertemuan dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menko Luhut mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut terjadi pada Rabu (27 September 2023) dan bahwa perusahaan TikTok telah menerima regulasi baru tersebut.

"Saya kemarin ketemu CEO TikTok, mereka juga menerima (aturan baru itu)," kata Luhut di sela perayaan ulang tahunnya yang ke-74 di Sopo Del Tower, Kamis (28/9).

Baca Juga: BCA Mengumumkan Perubahan Ketentuan Penutupan Rekening Otomatis Mulai 1 November

Luhut Binsar Pandjaitan juga memastikan bahwa larangan TikTok Shop tidak akan mengganggu rencana investasi TikTok di Indonesia. "Saya rasa (rencana investasi) enggak terganggu," tegas Luhut.

Sebelumnya, CEO TikTok, Shou Zi Chew, telah mengunjungi Indonesia pada pertengahan Juni 2023 dan bertemu dengan sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah melakukan sosialisasi terkait Permendag 31/2023 yang melarang TikTok Shop untuk bertransaksi. Dalam pertemuan dengan CEO TikTok, Zulkifli Hasan juga mengumumkan bahwa perusahaan teknologi asal China tersebut berencana untuk menginvestasikan hingga USD 10 miliar di Indonesia.

Keputusan pelarangan TikTok Shop sebagai social commerce melalui TikTok Shop telah menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan di kalangan pengguna dan pelaku bisnis online di Indonesia. Peraturan ini diharapkan akan membawa dampak signifikan terhadap ekosistem e-commerce dan bisnis online di negara ini.***

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah