Muhadjir Effendy Menegaskan Ibadah Haji Hanya dilakukan Sekali Seumur Hidup

- 29 Agustus 2023, 22:10 WIB
/FOTO: Instagram @muhadjir_effendy

SUMEDANG BAGUS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengonfirmasi bahwa ibadah haji, yang merupakan kewajiban umat Muslim, hanya perlu dilakukan satu kali. "Dari data awal yang saya temukan, tiap tahun ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang sudah pergi dua atau tiga kali, dan menurut saya, ini sebenarnya lebih tepat untuk mereka yang belum pernah menunaikan haji, karena haji seharusnya hanya diwajibkan sekali seumur hidup," ujarnya setelah menghadiri acara The Thirtieth Meeting of The Asean Socio-Cultural Community (Sidang ASCC ke-30) di Jakarta pada hari Selasa.

Menko Muhadjir menjelaskan bahwa ia menemukan data tentang seorang calon jemaah haji yang harus menunggu selama 38 tahun untuk mendapatkan kesempatan berangkat. "Sehingga, jika seseorang mendaftar pada usia 40 tahun, misalnya, maka dia baru akan berangkat pada usia 78 tahun, yang artinya dia sudah berusia lanjut," ungkapnya. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa jika aturan larangan melakukan haji lebih dari satu kali diberlakukan, hal ini akan mempermudah pengaturan jemaah yang akan berangkat haji.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Skripsi Bisa Dihapus atau Tidak Wajib Bagi Mahasiswa S1

Menurut Menko Muhadjir, larangan melakukan haji lebih dari sekali tidak bertentangan dengan prinsip syariat, karena haji sendiri hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Terkait masalah ini, Menko Muhadjir telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mengkaji situasi ini, serta bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami aspek hukum syariah.

Menko Muhadjir juga menyebutkan bahwa batasan untuk melakukan haji telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa individu yang ingin melakukan haji lebih dari sekali harus menunggu selama sepuluh tahun. "Jika larangan tersebut tidak dapat ditegakkan, alternatifnya mungkin adalah merevisi peraturan tersebut. Misalnya, menambah jangka waktu menunggu menjadi 25 atau 30 tahun sebelum seseorang diizinkan berangkat lagi," tambahnya. Menko Muhadjir mengungkapkan bahwa pendekatan untuk melarang ibadah haji lebih dari sekali sejalan dengan kepentingan masyarakat yang belum pernah menunaikan haji, yang berarti mereka masih memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.***

 

Editor: Helmi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x