Jokowi Perbolehkan Keruk Pasir Laut Indonesia Pakai Kapal Isap Asing

- 1 Juni 2023, 22:34 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /ANTARA/Gilang Galiartha

SUMEDANG BAGUS - Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang mencakup ketentuan baru terkait pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.

Dalam peraturan tersebut, terdapat Pasal 6 yang memberikan izin kepada beberapa pihak untuk melakukan kegiatan pengurukan pasir laut dengan tujuan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Selain itu, dalam Pasal 8 peraturan tersebut, Presiden Jokowi mengatur bahwa sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut adalah kapal isap. Kapal isap ini akan diberikan prioritas untuk menggunakan bendera Indonesia.

Jika tidak ada kapal isap Indonesia yang tersedia, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin penggunaan kapal isap asing untuk melakukan pengurukan pasir di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 peraturan tersebut.

Baca Juga: Susi Pujiastuti: Izin Ekspor Pasir laut Harus Dibatalkan demi Menjaga Dampak Buruk Lingkungan

Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur bahwa pasir laut yang telah dikeruk dapat digunakan untuk beberapa tujuan, antara lain:

a. Reklamasi di dalam negeri,
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah,
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau
d. Ekspor, dengan syarat kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x