Wamenaker Buka Suara terkait Dugaan Pelecehan Seksual Demi Perpanjang Kontrak Kerja

- 5 Mei 2023, 07:50 WIB
Viral! Demi Perpanjangan Kontrak Kerja, Diduga Perusahaan di Cikarang Syaratkan Karyawati Harus Layani Atasan
Viral! Demi Perpanjangan Kontrak Kerja, Diduga Perusahaan di Cikarang Syaratkan Karyawati Harus Layani Atasan /PIXABAY/mohamed_hassan

Sumedang Bagus - Afriansyah Noor, Wakil Menteri ketenagakerjaan geram dengan adanya pemberitaan yang akhir-akhir ini viral di media sosial, mengenai pekerja kontrak yang harus rela tidur dengan bosnya jika menginginkan kontrak kerjanya diperpanjang.

Syarat ini diduga menjadi keharusan yang sudah berlangsung lama dan diketahui banyak orang di salah satu perusahaan di Cikarang.

"Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," kata Wamen Afriansyah Noor saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 4 Mei 2024.

Wamen juga menegaskan bahwa perbuatan ini jelas merupakan bagian dari tindakan kekerasan seksual jika benar-benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan dan perlu digencarkan mengenai sosialisasi pencegahan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Gelar Hikari Fest, Bosscha Space Menjadi Tempat Favorit Bagi Penggemar Budaya Jepang, Tiket Ludes Terjual!

"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," ujarnya.

Afriansyah juga menyatakan bahwa saat ini Kementerian Tenaga Kerja memiliki Undang-undang 12/2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat dijadikan dasar pengambilan tindakan.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x