SUMEDANG BAGUS - Lanjutan sidang pembacaan vonis dan tuntutan atas terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023). Kali ini terdakwa yang berperan sebagai sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat giliran pembacaan vonis dan putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menyatakan, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf hukuman selama 15 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Supir Fortuner Arogan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Mapolres Jakarta latan
Baca Juga: Gempa Turki-Suriah: Korban Tewas Mencapai Lebih Dari 33.000 Jiwa
Baca Juga: MPL Season 11 Akan Segera Dimulai, 8 Tim Siap Bersaing Menjadi Yang Terbaik