Supir Fortuner Arogan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Mapolres Jakarta latan

- 14 Februari 2023, 22:29 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka GR pengemudi Fortuner ungkapkan permintaan maaf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka GR pengemudi Fortuner ungkapkan permintaan maaf /Portal lebak/

 

 


SUMEDANG BAGUS - Sebuah video aksi arogan pengemudi Fortuner yang menabrak dan mengancam sopir mobil Brio warna kuning dengan senjata viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kejadian ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro untuk pelaporan," ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Polisi pun menetapkan GR (24) pengemudi mobil fortuner yang melakukan perusakan kendaraaan Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, GR disangkakan dengan Pasal 406
KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

Baca Juga: Gempa Turki-Suriah: Korban Tewas Mencapai Lebih Dari 33.000 Jiwa

Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu, perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHPidana ungkap Ade Ary kepada wartawan.

Dengan penetapan tersangka ini, GR pun resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Keajaiban di Tengah Gempa Turki Suriah; Seorang Bayi Selamat Dari Reruntuhan Bangunan

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x