Untuk diketahui, TNKB atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.
Sebelumnya, seiring dengan akan diiberlakukannya penggunaan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat nomor kendaraan putih secara online.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Panumbangan Ciamis, Sopir Bus Dikabarkan Melarikan Diri
Kepolisian menegaskan, pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan bertahap ini, hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjual-belikan secara luas. ***