Ini Alasan Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Organisasi Petani Kelapa Sawit Apresiasi Putusan Jokowi

- 21 Mei 2022, 09:05 WIB
Pasar Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Ini Kata Presiden Jokowi
Pasar Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Ini Kata Presiden Jokowi /Setkab.go.id/

SUMEDANGKLIK – Meski saat ini harga minyak goreng masih berada di harga Rp 17.000 per liter, kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) saat ini sudah dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan Presiden melalui kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden yang disiarkan pada Kamis 19 Mei 2022.

Dengan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan turunannya itu, maka keran ekspor minyak goreng pun kembali dibuka mulai 23 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Penyelewengan Minyak Goreng, Presiden Jokowi : Lakukan Penyelidikan dan Proses Hukum Para Pelakunya

Salah satu alasan Jokowi mencabut kebijakan larangan ekspor minyak goreng itu yakni mengenai pasokan dan harga minyak goreng saat ini di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, organisasi petani kelapa sawit Indonesia menyambut baik atas dibukanya kembali keran ekspor minyak goreng dan turunannya itu.

Apresiasi itu datang dari, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi),

Baca Juga: Tonton Drakor Ini, Dijamin Penontonnya Tak Kuasa Meneteskan Air Mata Karena Cerita Romantisnya

"Mengapresiasi dan berterima kasih  kepada Bapak Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO yang akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2022," tulis siaran pers bersama organiasi petani sawit Indonesia seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 21 Mei 2022.

Kebijakan yang salah satunya mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit itu, kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, tentunya turut menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia.

"Yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga yang turun drastis di bawah rata-rata 2 ribu rupiah perkilogram dan juga pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan juga Sulawesi," kata Alpian.

Baca Juga: Apa Manfaat Mengonsumsi Jus Tomat Untuk Kesehatan Tubuh? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Sementara itu, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea juga mendukung sikap dari Presiden Jokowi yang ingin melakukan pembenahan prosedur dan regulasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Karena kami juga melihat di BPDPKS menjadi salah satu kunci untuk perbaikan pada tata kelola sawit di Indonesia misalnya kedepan BPDPKS itu harus fokus mendukung kelembagan-kelembagan petani sawit di seluruh Indonesia," ujar Pahala.

Pahala memaparkan, selama ini BPDPKS banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan konglomerat biodiesel.

Baca Juga: Apa Itu Omega 3?Apa Manfaat dan Efek Samping Mengonsumsi Omega 3 Untuk Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya

Menurut dia, hal itu bisa dilihat dari dana BPDPKS sebesar Rp 137,283 triliun yang dipungut sejak 2015 hingga 2021. Mayoritas sekitar 80,16 persen dana itu hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit.

"Sementara petani sawit hanya sebesar 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ucap Pahala.

Sedangkan, Ketua Umum FORTASBI, Narno berharap setelah pencabutan ekspor CPO maka tata kelola sawit yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya dukungan kepada kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sampai minyak goreng dengan memanfaatkan beradaan dana sawit yang di kelola oleh BPDPKS. ***

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah