Peralihan Warna Pelat Nomor Kendaraan, Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

- 20 Mei 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, Korlantas Polri tegaskan peralihan warna pelat nomor kendaraan bermotor tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, Korlantas Polri tegaskan peralihan warna pelat nomor kendaraan bermotor tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. /Bapenda Jabar

SUMEDANGKLIK – Tentunya Anda sudah mengetahui mengenai rencana peralihan warna pelat nomor kendaraan bermotor berlatar putih yang akan diterapkan kepolisian.

Korlantas Polri segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia dan perubahan pelat dilakukan bertahap. 

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya," ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus seperti dikutip dari tribratanews, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Apa Saja Manfaat Mengonsumsi Air Lemon? inilah Ragam Manfaat Air Lemon Untuk Kesehatan Tubuh

Yusri menegaskan, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu merupakan kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat. Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,"  tutur dia.

Dirregident Korlantas Polri menekankan, tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan, kata Yusri, sama halnya seperti bayar pajak tahunan.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam," ungkap Yusri.

Baca Juga: Nantikan Penayangannya, Drakor Big Mouse Bakal Segera Hadir, Begini Sinopsisnya

Untuk diketahui, perubahan warna pelat tersebut tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Selain mengubah warna dasar pelat kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor perorangan, rencananya Polri juga akan menerapkan hal serupa untuk kendaraan motor khusus lainnya, yakni  :

Baca Juga: Inilah Niat dan Doa Sholat Dhuha Memohon Rejeki Halal dan Berlimpah Kepada Allah SWT

- Warna dasar kuning tulisan hitam untu kkendaraan bermotor umum

- Warna dasar merah tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah,

- Warna dasar hijau  tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Perasan Air Jeruk Nipis Bagi Kesehatan, Salah satunya Menurunkan Berat Badan!

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah