SUMEDANGKLIK - Bulan Ramadhan ada tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu menukar uang menjelang lebaran atau Idul Fitri. Penukaran uang bisa dilakukan melalui bank atau bahkan agen-agen penukaran uang.
Tradisi penukaran uang ini sudah berjalan selama turun temurun. Pasalnya, setiap lebaran, tradisi bagi-bagi uang ini dilakukan oleh sanak saudara yang bisanya mudik ke kampung halaman.
Bank Indonesia sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk membuka layanan penukaran uang tunai rupiah atau layanan Mobil Kas Keliling untuk melayani kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Meski begitu, pihak BI membatasi penukaran uang baru jelang Lebaran maksimal Rp3,8 juta per orang. Uang tersebut dapat dipecah mulai dari Rp1.000 sampai Rp20 ribu.
Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa, Cara Membuat Tenggiri Asam Pedas yang Menggugah Selera
Dalam konferensi pers daring, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Haki merinci Rp3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta.
"Jumlah uang dibatasi Rp3,8 juta per orang," ujar Marlison, Senin 4 April 2022 mengutip dari PMJ News.
Marlison mengatakan tata cara penukaran uang tidaklah sulit. Masyarakat tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.