Polisi Tetapkan 4 Tersangka Robot Trading Viral Blast, 1 Orang Masuk DPO

- 4 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi aplikasi trading, penyidik Mabes Polri saat ini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus robot trading Viral Blast.
Ilustrasi aplikasi trading, penyidik Mabes Polri saat ini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus robot trading Viral Blast. /pixabay/Pexels/

SUMEDANGKLIK – Lagi dan lagi, polisi saat ini mendalami mengenai kasus robot trading. Kali ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast yang telah merugikan member-nya hingga Rp1,2 triliun

Dari keempat tersangka, tiga orang telah ditangkap dan satu orang lain masih dalam pengejaran.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sedangkan tersangka yang masih diburu adalah PW. Polisi meyakini, buronan tersebut masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Jawa Barat Soroti Realisasi APBD 2021 Provinsi Jawa Barat

"Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan seperti dilansir dari PMJ News, Senin, 4 April 2022.

Kepada buronan, lanjut Gatot, pihaknya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri juga telah menyebarkan foto buronan tersebut ke kepolisian daerah jajaran.

"Jadi DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Subhanallah, Berkah Ramadhan, Para Perajin Gula Aren di Sumedang Kebanjiran Order

Selain menyebar foto DPO ke polda jajaran, lanjut Gatot, Polri juga berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mencekal PW agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah