Pemerintah Pastikan Tarif PPN Naik Menjadi 12 Persen dan Berlaku Mulai 1 April 2022

- 22 Maret 2022, 14:57 WIB
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap dilakukan mulai 1 April 2022.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap dilakukan mulai 1 April 2022. /Pixabay./

SUMEDANGKLIK - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap dilakukan mulai 1 April 2022.

Kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan untuk menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Adapun kenaikan tarif PPN yang akan dilakukan pada 1 April 2022, hanya 1% dari tarif PPN sebelumnya yaitu 10%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif PPN tersebut dinilai masih tergolong rendah.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Hutang Pemerintah Yang Mencapai Rp6.919,15 Triliun Hingga Akhir Januari Ini

Menurut dia, rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. Sementara di tahun 2025, Indonesia akan menaikka tarif PPN-nya lagi di kisaran 12 persen.

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook, di Jakarta, Selasa 22 Maret melansir dari Antara. 

Kenaikan PPN merupakan langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat. 

Baca Juga: Info Loker BUMN Terbaru PT Indofarma Bagi Lulusan S1 Semua Jurusan, Penempatan Jakarta, Bandung, dan Lainnya

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah