Siap-siap! Tilang Elektronik di Tol se-Indonesia Berlaku April 2022, Simak Aturannya

- 21 Maret 2022, 22:17 WIB
ilustrasi: Korlantas Polri dan PT Jasa Marga akan memberlakukan tilang elektronik di seluruh jalan Tol di Indonesia mulai bulan April 2022 mendatang.
ilustrasi: Korlantas Polri dan PT Jasa Marga akan memberlakukan tilang elektronik di seluruh jalan Tol di Indonesia mulai bulan April 2022 mendatang. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

SUMEDANGKLIK - Pada bulan April 2022 mendatang, sistem tilang elektronik akan diberlakukan di setiap jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.  

Sebelumnya, pihak Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum sistem tilang elektronik (e-Tilang) benar-benar diberlakukan. 

Seperti diketahui, sosialisasi akan dilangsungkan hingga 30 Maret 2022 mendatang dengan memberikan surat teguran bagi pengendara yang melanggar aturan di jalan tol.

Baca Juga: 6 Manfaat Telur Asin yang Super Menyehatkan Bagi Kesehatan Tubuh, Baik Untuk Ibu Hamil!

Denda tilang maksimal pun akan mulai diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada bulan April 2022 yang akan datang.

Dilansir dari PRFM News, Senin 21 Maret 2022, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.

"Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan," katanya, dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Suami Korban Kasus Pembunuhan Subang, Selama Ini Terkatung-katung

Aan Suhanan menyebutkan, pelanggaran ODOL akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah