Mulai 1 Maret, Kemenag Resmi Ubah Label Halal MUI dengan Logo Baru, Berikut Penjelasaannya

- 13 Maret 2022, 09:27 WIB
Kolase Label Halal MUI dan Label Halal Indonesia. Kemenag resmi meluncurkan logo baru label halal yang berlaku nasional mulai 1 Maret 2022.
Kolase Label Halal MUI dan Label Halal Indonesia. Kemenag resmi meluncurkan logo baru label halal yang berlaku nasional mulai 1 Maret 2022. //kemenag.go.id/

Baca Juga: Doa yang Diijazahkan Malaikat Jibril ke Nabi Muhammad SAW Ini Ampuh untuk Mengatasi Gangguan Jin

Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: 6 Bahaya Mencabut Bulu Hidung, Salah Satunya Bisa Menyebabkan Infeksi Otak!

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia atau label halal yang baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Bentuk Gunungan itu, lanjut Aqil Irham, tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah