PR PANGANDARAN - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari pernyataan Jokowi tentang pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) dalam investasi miras.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras (miras). Keputusan ini diambil usai mendengar beberapa masukan dari sejumlah pihak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol setelah mendengar masukan dari beberapa pihak pada Selasa, 2 Maret 2021.
Refly Harun menilai kebijakan publik yang di buat pemerintah tentang Perpres ini sangatlah buruk.
''Kalau kita berkaca pada yang namanya pembentukan kebijakan publik public policy maka Perpres ini buruk sekali'," ujar Refly Harun sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.
Selain itu, Refly juga menilai soal negara yang merupakan mayoritas muslim seharusnya mengharamkan minuman keras (miras), namun tiba tiba ada semacam gerakan yang menghalalkan miuman beralkohol tersebut.
Baca Juga: Nongsa Digital Town Resmi Diluncurkan, Menko Airlangga Hartarto Sampaikan Ini
''Bagamiana mungkin di negara mayoritas muslim yang mengharamkan minuman beralkohol, tiba-tiba ada semacam gerakan yang mengharamkan minuman ber alkohol" tambah Refly