PR SUMEDANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras (miras).
Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengaku mencabut keputusan ini dengan alasan telah mendengar beberapa masukan dari berbagai pihak.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden Jokowi tentang keputusan mencabut perpres kontroversial tersebut.
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," lanjutnya.
Perpres Investasi Miras ini merupakan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Adapun daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol
Syarat:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: YouTube Sekretariat Presiden