BREAKING NEWS: SAH! Presiden Jokowi Cabut Legalitas Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

PR SUMEDANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Setelah mendapat beberapa kecaman terkait legalitas produksi miras tersebut, pada hari Selasa, 2 Maret 2021 akhirnya Presiden Jokowi mencabut peraturan tersebut seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Antara.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” demikian pernyataan Jokowi yang mencabut legalitas investasi miras dalam siaran pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Wow! 5 Maknae K-Pop Ini Paling Populer Setiap Tahun, Jungkook BTS Nomor 1 di 2016 hingga 2021

Perpres ini terbit pada 2 Februari 2021 lalu sebagai peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur soal penanaman modal.

Disebutkan dalam Perpres tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, diantaranya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Semenjak terbitnya Perpres ini banyak menimbulkan pro kontra di masyarakata luas, yang pada akhirnya Jokowi mencabut peraturan tersebut atas dasar mendengar berbagai masukan.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” lanjut Jokowi.

Baca Juga: Tayang di Trans TV Malam Ini 3 Maret 2021, Sinopsis Film Charlies Angels: Full Throttle

Adapun legalitas investasi miras ini terlampir dalam lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokalnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x