Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pengamat Menilai Hal Ini Dapat Ciptakan Lapangan Kerja

- 1 Maret 2021, 13:25 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi. /Biro Pers Sekretariat Presiden

PR SUMEDANG – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021 merupakan sebuah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan ini diatur dalam perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan soal minuman kerasa (miras) ini tercantum dalam lampiran III Perpres, yaitu soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Daebak! Kim So Yeon Pemeran Cheon Seo Jin 'The Penthouse 2' Meraih Predikat Aktor Drakor Terpopuler

Meskipun peraturan ini menjadikan banyak polemik di masyarakat, namun pengamat ekonomi Univeritas Padjadjaran, Aldrin, menilai bahwa dengan perturan ini justru akan menciptakan lapangan kerja baru.

Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Antara pada Senin, 1 Maret 2021, ia mengatakan bahwa regulasi ini dapat meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah pariwisata asalkan tidak melanggar etika dan kearifa lokal.

“Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja,” ujar Aldrin.

Baca Juga: Ayah Nissa Sabyan Kini Enggan Berkomentar dan Meminta Pihak Ayus Beri Klarifikasi Terlebih Dahulu

Disisi lain, ia juga menuturkan bahwa hal ini hanya akan efektif bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang banyak mendapatkan kunjungan wisatawan.

Kendati demikian, jika prospek kerjanya dalam kurun waktu satu atau dua tahun  bagus Aldrin tidak setuju jika ekspansi juga di legalkan untuk daerah lain.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x