"Untuk registrasi sasaran (penerima vaksin), tidak perlu menunggu SMS atau registrasi," ungkap Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Terkait Drakor The Penthouse 2, Salah Satunya Muncul Banyak Cameo Baru
"Silahkan saja datang ke fasyankes nanti sesuai dengan tahapan-tahapan tentunya. Tinggal bawa KTP, sebutkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka sudah bisa melakukan registrasi," sambungnya.***