PR SUMEDANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro akan resmi mulai berlaku pada Selasa besok, 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat Instuksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News, bahwa terdapat kebijakan longgar yang akan diterapkan pada PPKM mikro Jawa-Bali dibandingkan sebelumnya.
Dalam kebijakan PPKM mikro terdapat aturan maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50 persen, sedangkan karyawan lainnya akan tetap bekerja dari rumah.
Lalu, untuk aktivitas belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), sementara kegiatan pada sektor esensial akan tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.
Kemudian, untuk jumlah pelanggan yang bisa makan di tempat rumah makan, cafe, dan restoran dinaikkan jumlahnya menjadi 50 persen.
Pusat perbelanjaan pun bisa mulai beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, untuk daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro, di antaranya wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: Salah Satunya Saling Bertukar Sendok, Ini 5 Negara Merayakan Hari Valentine dengan Kado Unik
Untuk daerah Banten berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Tengah dengan prioritas daerah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Untuk provinsi Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Sedangkan, wilayah Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.***