Resmi, PPKM Mikro Jawa-Bali Berlaku dari 9 Februari hingga 21 Februari 2021

- 8 Februari 2021, 17:00 WIB
PPKM di Jawa dan Bali/
PPKM di Jawa dan Bali/ /PMJ News


PR SUMEDANG -
Hasil dari evaluasi program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 11 Januari hingga 8 Februari dinilai tidak efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ketika menyampaikan intruksi kepada para kepala daerah.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News pada Senin, 8 Februari 2021, Tito Karnavian mengeluarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat instruksi tersebut.
 
Baca Juga: Salah Satunya Saling Bertukar Sendok, Ini 5 Negara Merayakan Hari Valentine dengan Kado Unik

Para kepala daerah yang diberikan instruksi oleh Menteri Dalam Negeri di antaranya, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

 
Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

Sementara, untuk wilayah Bali, yakni Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Surat instruksi tersebut berisi akan ada pembentukan posko penanganan Covid-19 di setiap tingkat desa atau kelurahan yang nantinya diketuai langsung oleh kepala desa atau lurah setempat.

Sedangkan, berdasarkan surat instruksi tersebut, terdapat beberapa aturan yang dibuat lebih longgar dibandingkan dengan aturan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah