"Jadi, nanti akan kita urut satu-satu bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya apakah ada kewajaran harga dan lain-lain. Karena kalau memang ruwet, ruwet, ruwet tetapi akhirnya tidak ada kerugian negara atau tidak ada suap atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru," tutur Karyoto.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7 Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021, Saksikan Mancing Mania hingga Makan Receh
Menurutnya, informasi-informasi yang telah didapat selama proses penyidikan dan juga termasuk dari rekonstruksi yang telah digelar pada Senin, 1 Februari 2021 juga akan didalami dalam pengembangan kasus bansos itu.
"Terhadap informasi-informasi yang kita dapat seperti tadi hasil rekonstruksi itu akan kita tarik ke belakang. Kita mulai lagi dengan pengadaan barang jasa termasuk nanti kewajaran harga, bagaimana packaging-nya, dan bagaimana proses kickback-nya," ujar Karyoto.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari.
Baca Juga: Anies Baswedan Berpeluang Dicalonkan PDIP di Pilkada DKI 2024
Dalam rekontruksi itu, setidaknya terdapat 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap.
Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.
Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.