Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos, terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.
Dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.
Menurut Karyoto, rekonstruksi itu untuk menambah ‘amunisi’ bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya dalam proses persidangan.
"Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk JPU menambah ‘amunisi’ di persidangan nanti," pungkas Karyoto.***