Keenam, penguatan kerjasama pertahanan dan keamanan khususnya dengan negara-negara ASEAN dan kawasan Pasifik Selatan.
Ketujuh, penguatan pertahanan di wilayah-wilayah Selat Strategis dengan memperkuat costal missile defence system dan costal surveillance system.
Kedelapan, pengembangan industri pertahanan nasional melalui peningkatan promosi kerjasama dan mengimplementasikan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal untuk meningkatkan kemampuan industri.
Baca Juga: Pandemi Masih Melanda Dunia, 20.000 Boneka Beruang Ikut Hibernasi di Hungaria
Kesembilan, pembangunan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri, dengan melakukan penyiapan cadangan pangan, air, energy.
Serta sarana nasional lainnya untuk mewujudkan pusat-pusat logistik pertahanan yang tersebar di seluruh NKRI.
Dalam sembilan kebijakan pertahanan tersebut dirumuskan berdasarkan empat aspek.
Pertama prediksi ancaman, kedua doktrin pertahanan negara, ketiga kondisi geografis negara indonesia dan keempat adalah kebijakan negara dalam mendukung kepentingan nasional.
“Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya,” ujar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.***